Label Halal MUI menjadi satu aspek utama yang menjadi prioritas mayoritas umat muslim di Indonesoa. Khususnya ketika membeli produk minuman untuk dikonsumsi. Ketidakhadirannya label halal MUI dalam satu produk, menyebabkan produk tersebut menjadi bersifat yakni perkara samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Produk yang telah dinyatakan halal tentunya sudah melewati pengujian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
LPPOM MUI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, pengumpulan dokumen, audit sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan bahannya oleh Komisi Fatwa.
Kriteria Sistem Jaminan Halal MUI
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan
- Bahan
- Fasilitas Produksi
- Produk
- Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
- Kemampuan Telusur
- Penangan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
- Audit Internal
- Kaji Ulang Manajemen
Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal MUI
Cara Cek HALAL MUI
- Cek Halal MUI Melalui Situs LPPOM MUI
- Cek Halal MUI Melalui Aplikasi Halal MUI
Batas Waktu Pemberlakuan Sertifikasi Halal MUI
Kriteria Sistem Jaminan Halal MUI
Keuntungan utama memiliki sertifikat halal adalah produk akan memiliki banyak keunggulan kompetitif. Sertifikat halal dapat jaminan bahwa produk tertentu telah dikaji secara menyeluruh, tidak adanya kontaminasi bahan non halal dan najis, sehingga sesuai dengan hukum syariah islam. Oleh karena itu, terpampangnya logo dan sertifikat halal secara legal mampu menyakinkan umat muslim untuk mengonsumsi produk tersebut.
Berikut ini ada 11 kriteria sistem jaminan halal MUI berdasarkan ketetapan LPPOM MUI, antara lain :
Kebijakan Halal
Kebijakan halal adalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Kebijakan halal harus ditetapkan dan diseminasikan kepada pihak yang berkepentingan.
Tim Manajemen Halal
Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan. Manajemen puncak harus menetapkan tim manajemen halal dengan disertai bukti tertulis.
Pelatihan
Pelatihan adalah kegiatan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan eksternal harus diikuti setidaknya sekali dalam 2 tahun. Pelatihan internal harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali. Hasil pelatihan internal harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.
Bahan
Bahan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu bahan tidak kritis dan bahan kritis. Bahan tidak kritis adalah bahan yang dicakup dalam daftar bahan positif halal. Daftarnya dapat dilihat langsung pada laman Halal MUI. Bahan kritis merupakan bahan diluar daftar bahan yang tercantum dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup.
Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk. Ada ketentuan terkait fasilitas produksi, diantaranya spesifik untuk industri olahan pangan, obat obatan dan kosmetika serta rumah potong hewan. Kemudian pada industri restoran/katering/dapur, ketentuannya adalah harus bersifat halal dedicated facility baik dari segi outlet, fasilitas pendingin (chiller/refrigerator dan freezer) di dapur atau digudang diluar outlet yang digunakan untuk menyimpan daging atau produk olahannya, serta alat transportasi daging dan produk olahannya.
Produk
Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet). Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno.
Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Aktivitas kritis adalah aktivitas yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Secara umum, aktivitas kritis mencakup :
- Penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah disertifikasi
- Pembelian bahan
- Formulasi dan pengembangan produk
- Pemeriksaan bahan datang
- Produksi
- Pencucian fasilitas produksi
- Penyimpanan bahan dan produk
- Transportasi bahan dan produk
Kemampuan Telusur
Perusahaan harus mempunyaii prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi, yang menjamin produk tersebut dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.
Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahan harus mempunyai prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yang menjamin produk yang tidak memenuhi kriteria tidak diproses ulang atau di downgrade dan harus dimusnahkan atau tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal. Jika produk sudah terlanjur dijual, maka produk harus ditarik.
Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan sistem jaminan halal (sjh). Audit internal harus dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan.
Kaji Ulang Manajemen
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis kaji ulang manajemen. Kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.
Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal MUI
Dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal MUI, kecuali produk haram. Kategori “produk” pada undang undang itu mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH) dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Berikut tahapan yang harus dilewati perusahaan untuk meraih sertifikasi halal MUI, antara lain :
Memahami Persyaratan dan Mengikuti Pelatihan SJH
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training)
Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal MUI, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan tim manajemen halal, pembuatan manual SJH, pelaksanan pelatihan, penyiapkan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen
Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.
Melakukan Monitoring Pre- audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Sementara pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di corel dan disetujui oleh benderaha LPPOM MUI melalui email ke [email protected]
Pelaksanaan Audit
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
Melakukan Monitoring Pasca Audit
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
Memperoleh Sertifikat Halal
Perusahaan dapat mengunduh sertifikat hala dalam bentuk softcopy di cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil dikantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.
Itulah alur proses sertifikasi halal MUI untuk produk minuman brand anda. PT GRA Herbalindo Utama melayani jasa perizinanan sertifikasi Halal MUI untuk produk produk anda yang menggunakan jasa maklon minuman serbuk di kami. Dengan biaya perizinan sertifikasi halal MUI variatif tergantung dari jenis produk yang ingin anda buat. Serahkan perizinan halal produk anda pada kami, tak perlu repot dan ribet untuk mengurusnya kami sudah memiliki team yang ahli dalam perizinan produk.