Apakah anda seorang pelaku bisnis? Jika iya, apakah kalian tahu terhadap regulasi pemerintah atau peraturan BPOM tentang kemasan pangan atau produk lainnya yang menentukan mengatur mengenai ketentuan desain kemasan? Ayo kita bahas lebih lanjut diartikel ini.
Selaku pelaku bisnis dan merupakan pemilik brand tidak boleh hanya fokus dan terpaku pada manfaat dan keunggulan desain kemasn saja. Selain menampilkan desain unik, pemiliki brand juga harus memperhatikan aturan desain kemasan sesuai standar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia).
1. Identitas Produk
Identitas produk terdiri dari nama atau merk produk, daftar bahan yang digunakan, asal bahan pangan yang digunakan dan berat bersih (netto). Gunakanlah nama yang unik dan mudah diingat yang merepresentasikan produk yang anda jual. Bahan bahan yang dicantumkan adalah bahan baku, bahan tambah pangan dan juga bahan penolong jika ada. Apabila menggunakan produk turunan suatu bahan harus dijelaskan setransparan mungkin dan harus pula mencantumkan informasi nilai gizi yang terkandung didalamnya. Pemilik brand juga perlu menulis keterangan tentang label kemasan yaitu : bahan yang bersumber dari hewan atau tumbuhan dan pangan yang diproduksi melalui proses tertentu.
Berat bersih (netto) merupakan hal yang wajib dicantumkan pada kemasan produk adalah informasi mengenai jumlah tertentu yang terdapat dalam satu kemasan dalam satuan metric. Khusus untuk produk padat menggunakan satuan miligram, gram dan kilogram sedangkan untuk produk cair menggunakan satuan militer dan liter. Sedangkan untuk produk semi padat, dapat ditulis dengan semua satuan yang telah disebutkan sebelumnya.
2. Nama dan Alamat Produksi
Sebagai pemilik brand tentunya anda tentu harus mencantumkan badan usaha yang digunakan sebagai tempat produksi produk. Hal yang diperlukan adalah nama perusahaan serta alamat perusahaan tempat produksi atau khusus yang mengimport produknya dari luar.
3. Keterangan Halal
Aturan desain kemasan sesuai standar BPOM yang juga tak kalah penting adalah mencantumkan logo halal. Apabila anda mengedarkan produk pangan di Indonesia, maka wajib dan sangat dianjurkan untuk mencantumkan logo halal.
4. Tanggal dan Kode Produksi
Anda juga harus mencantumkan tanggal dan kode produksi pada setiap label kemasan produk. Biasanya kedua informasi ini dicantumkan secara terpisah, dengan mencantumkan keterangan. Produk juga harus mencantumkan keterangan kadaluwarsa ini merupakan informasi yang lainnya yakni keterangan kadaluwarsa. Anda wajib mencantumkan tanggal kadaluwarsa produk yang akan diedarkan pada label kemasan.
5. Nomor Izin Edar
Pencantuman nomor izin edar serta legalitas lain yang dikeluarkan oleh pemerintah serta Lembaga berwenang pada label kemasan wajib sesuai dengan pendaftaran izin edar. Biasanya dalam hal ini, produk yang telah memperoleh izin juga akan memberikan pesan kesehatan. Apabila izin edarnya berupa nomor P-IRT, maka yang dicantumkan pada label juga harus nomor P-IRT.
Maklon di PT GRA Herbalindo Utama FREE DESAIN KEMASAN LOH !
Meskipun tampil menarik dan unik, akan sia sia jika desain kemasan produk anda tidak mengikuti aturan standar BPOM. Maka dari itu anda akan memerlukan bantuan dari jasa desain kemasan produk. Tak perlu khawatir jika anda menggunakan jasa maklon PT GRA Herbalindo Utama tak hanya membantu anda untuk proses produksi produk herbal dan minuman serbuk tetapi tim kami juga membantu anda untuk mengurus kemasan produk anda mulai dari desain sampai bahan kemas jadi sudah sesuai standar BPOM.
Anda bisa melakukan konsultasi dahulu perihal desain kemasan sesuai standar BPOM pada kami, dan jangan lewatkan PROMO GRATIS desain kemasan anda yang bekerjasama maklon di PT GRA Herbalindo Utama. KLIK DISINI YA!