Mendaftarkan merek merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera dilakukan oleh anda ketika menjalankan bisnis herbal & minuman kecantikan. Siapa yang lebih cepat mendaftar dan memperoleh sertifikat merek,maka dialah yang akan memperoleh perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan merek produk, bukan hanya memperoleh hak eksklusif atas merek tetapi juga menambah aset perusahaan yang memiliki nilai.
Apa itu Merek ?
Menurut UU No. 20 Tahun 2016, merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Apakah Perlu Mengecek Merek ?
Meskipun pengecekan merek tidak wajib dilakukan. Proses cek merek ini dilakukan bertujuan untuk :
- Mengetahui apakah merek yang dimiliki anda dapat didaftarkan atau tidak.
- Pengecekan juga dilakukan dengan tujuan menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran maupun gugatan yang diajukan pihak lain karena adanya kemiripan atas merek dagang yang telah di daftarkan.
- Alasan ini mengapa anda perlu melakukan pengecekan merek adalah karena panjangnya dan lamanya proses dari pendaftaran merek. Daripada UMKM telah melakukan pendaftaran, tetapi nyatanya merek yang dimiliki melanggar ketentuan merek atau tidak bisa didaftar.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek ?
Setelah melakukan pengecekan merek, anda harus melakukan permohonan pendaftaran merek kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau non elektronik dengan datang langsung ke DJKI. Permohonan ini dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Apabila permohonan dilakukan melalui kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya. Selain surat kuasa, anda juga harus melampirkan dokumen seperti dibawah ini :
- KTP, salinan Akta, SK Pendirian Badan Usaha
- Etiket/Label Merek
- Surat Kuasa jika permohonan diwakilkan
- Bukti yang menunjukan nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diatas akan menerima tanggal penerimaan. Dalam waktu 15 hari setelah tanggal penerimaan akan dilakukan pemeriksaan formalitas. Jika sudah lengkap maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan. Selama jangka waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak.
Kriteria merek yang tidak dapat didaftar tercantum di dalam Pasal 20 UU Merek, sedangkan kriteria merek yang harus ditolak terdapat di pasal 21 UU Merek. Apabila dalam jangka waktu 2 bulan pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif.
Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, pemeriksaan substantif berlangsung paling lama 30 hari. Dalam pemeriksaan substrantif akan diputuskan apakah permohonan merek dapat didaftar atau tidak. Jika bisa, DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Setelah di daftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek.
Mengapa Harus Mendaftarkan Merek?
- Hak atas merek, dengan mendaftarkan merek yang dimiliki, anda akan memperoleh hak atas merek. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
- Identitas produk, ketika memulai usaha, merek akan digunakan sebagai identitas dari suatu produk. Ketika anda memiliki nama dan logo merek yang unik maka kemungkinan besar yang terjadi adalah merek tersebut akan mudah untuk dikenali serta diingat oleh masyarakat.
- Aset, merek merupakan aset yang penting. Ketika merek terkenal maka reputasi dari produk barang/jasa yang dijual akan berpengaruh terhadap bisnis. Secara finansial, merek yang sudah terkenal akan mengundang investor untuk datang menanamkan modal.
Dengan anda membuat produk herbal & minuman serbuk di PT GRA Herbalindo Utama untuk pengurusan merek tim kami akan bantu uruskan. Anda tak perlu repot repot untuk mendaftarkan merek anda sendiri. Semua bisa kami handle jika anda maklon di PT GRA Herbalindo Utama. Menarik bukan?? Yuk konsultasi sekarang klik link disini ya !